Senin, 24 Maret 2008

ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA KABUPATEN REJANG LEBONG

MUKADIMAH

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya juala, para remaja dan pemuda Kabupaten Rejang Lebong dapat mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah organisasi sosial kepemudaan yang independen dan mandiri.

Generasi muda adalah komponen terbesar dalam komposisi penduduk di Indonesia umumnya dan Kabupaten Rejang Lebong. Khususnya keberadaannya dapat mengisi ruang-ruang penting dalam setiap aspek hidup dan kehidupan. Hal ini karena dalam usianya yang potensial, remaja dan pemuda adalah manusia produktif yang menggerakkan pembangunan sekaligus menjadi ‘’ bahan bakar ‘’ pertumbuhan bangsa hingga kemampuannya mempelopori dan menentukan kemajuan bangsa menuju cita-cita kesejahteraan bersama yang diharapkan. Potensi produktifnya juga sarat muatan negatif karena mereka justru dapat menjadi sumber terbesar dari berbagai permasalahan bangsa, terutama permasalahan sosial.

Organisasi kepemudan sejak zaman kolonial hingga kini, dibentuk dan dikembangkan utnuk tujuan menjawab segala agenda permasalahan bangsa, termasuk permasalahan sosial yang setiap waktu cenderung mengalami perubahan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun sejak lama pembentukan organisasi kepemudaan cenderung selalu berorientasi pada upaya politisasi massa. Padahal sejak dahulu kita mulai mebutuhkan wadah generasi muda yang peduli terhadap upaya-upaya penanganan permasalahan sosial, tidak hanya secara lokal tetapi juga nasional.

Kebutuhan akan kehadiran organisasi sosial kepemudaan menjadi sangat mendesak dan berarti manakala kita tahu bahwa sumber terbesar permasalahan sosial adalah para remaja dan umumnya generasi muda, yang sekaligus memiliki potensi besar untuk menyelesaikannya. Misi yang diemban dalam pembentukan organisasi sosial kepemudaan bukan hanya sekedar membantu penyelesaian permasalahan sosial tetapi juga meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Pencapaian tujuan nasional dewasa ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh komponen bngsa. Demikian pula dalam penaganan permasalahan sosial semakin kompleks. Pembagian peran-peran strategis diantara komponen masyarakat dalah prasyarat tercapainya penyelesaian agenda peramasalahan sosial secara lebih universal, terpadu dan terarah. Karena itu organisasi sosial kepemudaan perlu dibentuk dengan legitimasi fungsional dari pemerintah dan legitimasi institusional dari masyarakat, yang mengambil peran penting untuk mengakomodir permasalahan sosial terutama dikalangan generasi muda.

Kesadaran para remaja dan pemuda untuk berhimpun dalam organisasi sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan suatu bangsa ini suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam tujuan mulia bersama.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong, yang selanjutnya disingkat KT Kabupaten Rejang Lebong.




Pasal 2

KT Kabupaten Rejang Lebong didirikan dengan SK Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2008 untuk jangka waktu masa bhakti 2008 – 2013.

Pasal 3

KT Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia dan memiliki Sekretariat untuk Tingkat Nasional di Ibukota Republik Indonesia, untuk tingkat Provinsi di Ibukota Provinsi, untuk Tingkat Kabupaten/Kota di ibukota Kabupaten/Kota, untuk Tingkat Kecamatan di Ibukota Kecamatan, dan untuk Tingkat Desa/Kelurahan di ibukota Desa/Kelurahan.

BAB II
PENGERTIAN

Pasal 4

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

KT Kabupaten Rejang Lebong berasaskan Pancasila sebagai landasan idiologis, UUD 1945 sebagai lanasan hukum, dan Keputusan Temu Karya sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 6

KT Kabupaten Rejang Lebong bertujuan untuk;
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.







BAB IV
SIFAT, STATUS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 7

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 8

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 9

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 10

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Keanggotaan KT Kabupaten Rejang Lebong menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong .
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong ( PRT KT Kabupaten Rejang Lebong ).

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Struktur organisasi KT Kabupaten Rejang Lebong bersifat koordinatif dan konsulatif mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.




Pasal 13

Pengurus KT Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut;
1. Pengurus Nasional adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kabupaten Rejang Lebong;
2. Pengurus Provinsi adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah provinsi;
3. Pengurus Kabupaten/ Kota adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/ kota;
4. Pengurus Kecamatan adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kecamatan;
5. Pengurus Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat adalah pelaksana tertinggi dalam lingkup wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.

BAB VII
PEMBINA

Pasal 14

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki Pembina Utama, Pembina Wilayah, Pembina Teknis Utama, dan pembimbing Teknis.

Pasal 15

Bupati Rejang Lebong adalah Pembina Utama KT Kabupaten Rejang Lebong.

Pasal 16

Pembina Wilayah KT Indonesia;
1. Menteri Dalam Negeri untuk lingkup wilayah Nasional;
2. Gubernur untuk lingkup wilayah Propinsi;
3. Bupati/ Walikota untuk lingkup wilayah Kabupaten/ kota;
4. Camat untuk lingkup wilayah Kecamatan;
5. Lurah/ Kepala Desa atau komunitas sosial sederajat untuk lingkup wilayah Desa/ Lurah.

Pasal 17

1. Pembina Teknis Utama KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Instansi Sosial yang memiliki kaitan secara fungsional dalam mengarahkan keterpaduan dan sasaran dari visi dan misi KT Kabupaten Rejang Lebong.
2. Pembina Teknis Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong teridir dari;
a. Menteri Sosial untuk lingkup wilayah nasional;
b. Kepala Dinas/Instansi/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau wilayah Propinsi, Kabupaten /Kota Keamatahn dan Desa, Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pasal 18

Pembina teknis KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Pejabat lain yang terkait dengan program-program KT Indonesia yang berada diwilayahnya.

BAB VIII
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA INDONESIA (MPKT Indonesia)

Pasal 19

1. KT Indonesia membentuk MPKT Indonesia yang tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasinya tetapi ;
a. Menampung aspirasi para alumni aktivis KT Indonesia yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus/anggota karena persyaratan usia;
b. Menjadi Lembaga konsultasi bagi KT Indonesia dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya;
c. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi KT Indonesia dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaan;
d. Memberikan dukungan material dan moril bagi KT Indonesia di wilayahnya.
2. Setiap KT Indonesia di wilayahnya masing-masing membentuk MPKT Indonesia apabila diperlukan.
3. MPKT Indonesia dipimpin oleh Seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang wakil ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap sebagai anggota\, dan para anggota yang jumlahnya bterbatas pada jumlah alumni aktivitas KT Indonesia di wilayah organisasinya masing-masing.

Pasal 20

1. KT Rejang Lebong dapat membentuk badan otonom sesuai kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
2. Badan Otonom dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaaan KT Indonesia dan pembentukannnya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi.

BAB IX
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 21

1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam KT Rejang Lebong terdiri dari;
a. Temu karya;
b. Rapat kerja;
c. Rapat pengurus pleno;
d. Rapat konsultasi;
e. Temu ilmiah.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai bentuk-bentu forum pertemuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB X
KORUM DAN PENGEMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

1. Forum-forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3. Khusus untuk prubahan PD/PRT KT Rejang Lebong;
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus harus hadir;
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

BAB XI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 23

1. Kekayaan KT Rejang Lebong diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan;
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.

BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 24

1. KT Rejang Lebong memiliki lambang / atribut., bendera dan panji yang ditetapkan oleh Temu Karya Nasional;
2. KT Indonesia memiliki lagu mars dan hymne;
3. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang / atribut, bendera, panji dan lagu mars selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25

Perubahan PD/PRT KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan oleh TKD KT Rejang Lebong berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

Pasal 26

1. Pembubaran KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan dalam suatu forum TKD KT Indonesia yang khususnya diadakan untuk it dengan ketentuan korum sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3;
2. Apabila KT Rejang Lebong dibubarkan, TKD KT Rejang Lebong yang khusus diadakan untuk hal tersebut akan membentk suatu kepanitiaan yang beranggotakan sebanyak-banayaknya 11 (sebelas) orang utnuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran dimaksud.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

Peraturan-peraturan dan/atau badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan PD KT Propinsi.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 28

1. Hal –hal yang belum diatur dalam PD KT Rejang Lebong ini akan ditentukan kemudian dalam PRT KT Indonesia serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan PD KT Indonesia dan Propinsi.
2. PD KT Rejang Lebong ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kemudian adanya kesepakatan terhadap perubahannya atau adanya ketentuan tentang Perubahan KT Indonesia.












PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Keanggotaan
Anggota KT Indonesia terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus



Pasal 2

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasig (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteri a keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembanagan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayahnya.























MUKADIMAH

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa dan karena karunia-Nya juala, para remaja dan pemuda Kabupaten Rejang Lebong dapat mewujudkan keinginan dan harapannya untuk berhimpun dalam suatu wadah organisasi sosial kepemudaan yang independen dan mandiri.

Generasi muda adalah komponen terbesar dalam komposisi penduduk di Indonesia umumnya dan Kabupaten Rejang Lebong. Khususnya keberadaannya dapat mengisi ruang-ruang penting dalam setiap aspek hidup dan kehidupan. Hal ini karena dalam usianya yang potensial, remaja dan pemuda adalah manusia produktif yang menggerakkan pembangunan sekaligus menjadi ‘’ bahan bakar ‘’ pertumbuhan bangsa hingga kemampuannya mempelopori dan menentukan kemajuan bangsa menuju cita-cita kesejahteraan bersama yang diharapkan. Potensi produktifnya juga sarat muatan negatif karena mereka justru dapat menjadi sumber terbesar dari berbagai permasalahan bangsa, terutama permasalahan sosial.

Organisasi kepemudan sejak zaman kolonial hingga kini, dibentuk dan dikembangkan utnuk tujuan menjawab segala agenda permasalahan bangsa, termasuk permasalahan sosial yang setiap waktu cenderung mengalami perubahan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Namun sejak lama pembentukan organisasi kepemudaan cenderung selalu berorientasi pada upaya politisasi massa. Padahal sejak dahulu kita mulai mebutuhkan wadah generasi muda yang peduli terhadap upaya-upaya penanganan permasalahan sosial, tidak hanya secara lokal tetapi juga nasional.

Kebutuhan akan kehadiran organisasi sosial kepemudaan menjadi sangat mendesak dan berarti manakala kita tahu bahwa sumber terbesar permasalahan sosial adalah para remaja dan umumnya generasi muda, yang sekaligus memiliki potensi besar untuk menyelesaikannya. Misi yang diemban dalam pembentukan organisasi sosial kepemudaan bukan hanya sekedar membantu penyelesaian permasalahan sosial tetapi juga meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, seperti yang diamanatkan oleh Pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum.

Pencapaian tujuan nasional dewasa ini bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh komponen bngsa. Demikian pula dalam penaganan permasalahan sosial semakin kompleks. Pembagian peran-peran strategis diantara komponen masyarakat dalah prasyarat tercapainya penyelesaian agenda peramasalahan sosial secara lebih universal, terpadu dan terarah. Karena itu organisasi sosial kepemudaan perlu dibentuk dengan legitimasi fungsional dari pemerintah dan legitimasi institusional dari masyarakat, yang mengambil peran penting untuk mengakomodir permasalahan sosial terutama dikalangan generasi muda.

Kesadaran para remaja dan pemuda untuk berhimpun dalam organisasi sosial menjadi cermin optimisme tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih memadai. Dan menjadi tanda kebangkitan suatu bangsa ini suara aklamatif dan mufakat merapatkan barisan dan memperteguh tekad dalam tujuan mulia bersama.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong, yang selanjutnya disingkat KT Kabupaten Rejang Lebong.




Pasal 2

KT Kabupaten Rejang Lebong didirikan dengan SK Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2008 untuk jangka waktu masa bhakti 2008 – 2013.

Pasal 3

KT Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan dalam wilayah hukum Republik Indonesia dan memiliki Sekretariat untuk Tingkat Nasional di Ibukota Republik Indonesia, untuk tingkat Provinsi di Ibukota Provinsi, untuk Tingkat Kabupaten/Kota di ibukota Kabupaten/Kota, untuk Tingkat Kecamatan di Ibukota Kecamatan, dan untuk Tingkat Desa/Kelurahan di ibukota Desa/Kelurahan.

BAB II
PENGERTIAN

Pasal 4

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5

KT Kabupaten Rejang Lebong berasaskan Pancasila sebagai landasan idiologis, UUD 1945 sebagai lanasan hukum, dan Keputusan Temu Karya sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 6

KT Kabupaten Rejang Lebong bertujuan untuk;
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.







BAB IV
SIFAT, STATUS, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 7

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 8

KT Kabupaten Rejang Lebong adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 9

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 10

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakatlokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11

1. Keanggotaan KT Kabupaten Rejang Lebong menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong .
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong ( PRT KT Kabupaten Rejang Lebong ).

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 12

Struktur organisasi KT Kabupaten Rejang Lebong bersifat koordinatif dan konsulatif mulai dari Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, dan Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.




Pasal 13

Pengurus KT Kabupaten Rejang Lebong adalah sebagai berikut;
1. Pengurus Nasional adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kabupaten Rejang Lebong;
2. Pengurus Provinsi adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah provinsi;
3. Pengurus Kabupaten/ Kota adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/ kota;
4. Pengurus Kecamatan adalah pelaksana tertinggi organisasi dalam lingkup wilayah Kecamatan;
5. Pengurus Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat adalah pelaksana tertinggi dalam lingkup wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat.

BAB VII
PEMBINA

Pasal 14

KT Kabupaten Rejang Lebong memiliki Pembina Utama, Pembina Wilayah, Pembina Teknis Utama, dan pembimbing Teknis.

Pasal 15

Bupati Rejang Lebong adalah Pembina Utama KT Kabupaten Rejang Lebong.

Pasal 16

Pembina Wilayah KT Indonesia;
1. Menteri Dalam Negeri untuk lingkup wilayah Nasional;
2. Gubernur untuk lingkup wilayah Propinsi;
3. Bupati/ Walikota untuk lingkup wilayah Kabupaten/ kota;
4. Camat untuk lingkup wilayah Kecamatan;
5. Lurah/ Kepala Desa atau komunitas sosial sederajat untuk lingkup wilayah Desa/ Lurah.

Pasal 17

1. Pembina Teknis Utama KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Instansi Sosial yang memiliki kaitan secara fungsional dalam mengarahkan keterpaduan dan sasaran dari visi dan misi KT Kabupaten Rejang Lebong.
2. Pembina Teknis Karang Taruna Kabupaten Rejang Lebong teridir dari;
a. Menteri Sosial untuk lingkup wilayah nasional;
b. Kepala Dinas/Instansi/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau wilayah Propinsi, Kabupaten /Kota Keamatahn dan Desa, Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pasal 18

Pembina teknis KT Kabupaten Rejang Lebong adalah Pejabat lain yang terkait dengan program-program KT Indonesia yang berada diwilayahnya.

BAB VIII
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA INDONESIA (MPKT Indonesia)

Pasal 19

1. KT Indonesia membentuk MPKT Indonesia yang tidak memiliki hubungan struktural dengan organisasinya tetapi ;
a. Menampung aspirasi para alumni aktivis KT Indonesia yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus/anggota karena persyaratan usia;
b. Menjadi Lembaga konsultasi bagi KT Indonesia dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya;
c. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi KT Indonesia dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaan;
d. Memberikan dukungan material dan moril bagi KT Indonesia di wilayahnya.
2. Setiap KT Indonesia di wilayahnya masing-masing membentuk MPKT Indonesia apabila diperlukan.
3. MPKT Indonesia dipimpin oleh Seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang wakil ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap sebagai anggota\, dan para anggota yang jumlahnya bterbatas pada jumlah alumni aktivitas KT Indonesia di wilayah organisasinya masing-masing.

Pasal 20

1. KT Rejang Lebong dapat membentuk badan otonom sesuai kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;
2. Badan Otonom dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaaan KT Indonesia dan pembentukannnya harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum tertinggi organisasi.

BAB IX
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 21

1. Bentuk-bentuk forum pertemuan dalam KT Rejang Lebong terdiri dari;
a. Temu karya;
b. Rapat kerja;
c. Rapat pengurus pleno;
d. Rapat konsultasi;
e. Temu ilmiah.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai bentuk-bentu forum pertemuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB X
KORUM DAN PENGEMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 22

1. Forum-forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta (pengurus);
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3. Khusus untuk prubahan PD/PRT KT Rejang Lebong;
a. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus harus hadir;
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

BAB XI
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 23

1. Kekayaan KT Rejang Lebong diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan;
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.

BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 24

1. KT Rejang Lebong memiliki lambang / atribut., bendera dan panji yang ditetapkan oleh Temu Karya Nasional;
2. KT Indonesia memiliki lagu mars dan hymne;
3. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang / atribut, bendera, panji dan lagu mars selanjutnya diatur dalam PRT KT Indonesia.

BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 25

Perubahan PD/PRT KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan oleh TKD KT Rejang Lebong berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus yang hadir.

Pasal 26

1. Pembubaran KT Rejang Lebong hanya dapat dilakukan dalam suatu forum TKD KT Indonesia yang khususnya diadakan untuk it dengan ketentuan korum sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat 3;
2. Apabila KT Rejang Lebong dibubarkan, TKD KT Rejang Lebong yang khusus diadakan untuk hal tersebut akan membentk suatu kepanitiaan yang beranggotakan sebanyak-banayaknya 11 (sebelas) orang utnuk mengurus dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pembubaran dimaksud.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 27

Peraturan-peraturan dan/atau badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan dengan PD KT Propinsi.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 28

1. Hal –hal yang belum diatur dalam PD KT Rejang Lebong ini akan ditentukan kemudian dalam PRT KT Indonesia serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan PD KT Indonesia dan Propinsi.
2. PD KT Rejang Lebong ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kemudian adanya kesepakatan terhadap perubahannya atau adanya ketentuan tentang Perubahan KT Indonesia.












PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Keanggotaan
Anggota KT Indonesia terdiri dari Anggota pasif, anffota aktif dan anggota khusus



Pasal 2

1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasig (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaanj yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteri a keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembanagan organisasi dan program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayahnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

assalamualaikum wr. wb.

saya ferryawan tarigan dari pengurus karang taruna cot meurak kab. bireuen nad-indonesia

saya ingin minta bantuan untuk mendapatkan contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna.

informasi yang tersedia hanya anggaran dasar, anggaran rumah tangga sepertinya terpenggal dan kembali membahas anggaran dasar.

atas bantuannya terima kasih

wassalamualaikum wr. wb.

ferryawant1002@yahoo.co.id